Melalui "Si Perak" Pengguna Anggaran (PA), PPK/KPA, PPTK, Penyedia jasa konstruksi (kontraktor) dan Penyedia jasa Konsultan (Pengawas) dapat melakukan pemantauan progress pekerjaan setiap minggu. Pada saat Progress Pekerjaan mengalami keterlambatan (Deviasi Minus), sistem akan mengirimkan pemberitahuan (notifikasi) melalui Email dan WA, sehingga PPK/KPA dapat segera menindaklanjuti pemberitahuan (notifikasi) kontrak kritis tersebut dengan memberikan Surat Peringatan dan melaksanakan Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting/ SCM)